Kamis, 29 Oktober 2015

Pendidikan Karakter

Pendidikan Karakter

Karakter bangsa adalah modal utama membangun peradaban tingkat tinggi. Masyarakat yang memiliki sifat jujur, mandiri, bekerjasama, patuh pada peraturan, dapat dipercaya, tangguh, serta memiliki etos kerja tinggi akan menghasilkan sistem kehidupan sosial yang teratur dan baik. Oleh karena itu, pendidikan harus terus didorong untuk mengembangkan karakter bangsa sehingga Indonesia mampu menjadi bangsa yang kuat dan pada gilirannya mampu membangun peradaban yang lebih maju dan modern.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan landasan yang kokoh untuk melaksanakan secara operasional pendidikan budaya dan karakter bangsa sebagai prioritas program Kemendiknas. Pendidikan karakter disebutkan sebagai pendidikan nilai, budi pekerti, moral, dan watak yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati. Untuk itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan pengembangan pendidikan karakter pada semua jenjang pendidikan.

Menurut pedoman pelaksanaan pendidikan karakter, pendidikan karakter bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu, pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal mana yang baik sehingga peserta didik menjadi paham (kognitif) tentang mana yang benar dan mana yang salah, mampu merasakan (afektif) nilai yang baik dan biasa melakukannya (psikomotor).

Ada tiga tahap pembentukan karakter, yaitu:
(1) Moral Knowing
Moral knowing yaitu memahamkan dengan baik pada anak tentang arti kebaikan, mengapa harus berperilaku baik, untuk apa berperilaku baik, dan apa manfaat berperilaku baik.
(2) Moral Feeling
Moral feeling yaitu membangun kecintaan berperilaku baik pada anak yang akan menjadi sumber energi anak untuk berperilaku baik. Membentuk karakter adalah dengan cara menumbuhkannya.
(3) Moral Action
Moral action yaitu bagaimana membuat pengetahuan moral menjadi tindakan nyata. Moral action merupakan outcome dari dua tahap sebelumnya dan harus dilakukan berulang-ulang agar menjadi moral behaviour. Melalui tiga tahapan ini, proses pembentukan karakter akan jauh dari kesan dan praktik doktrinasi yang menekan, justru siswa akan mencintai berbuat baik karena dorongan internal dari dalam dirinya.

Pendidikan karakter berfungsi (1) mengembangkan potensi dasar agar berhati baik, berpikiran baik, dan berperilaku baik; (2) memperkuat dan membangun perilaku bangsayang multikultur; (3) meningkatkan peradaban bangsa yang kompetitif dalam pergaulan dunia.
Selanjutnya ada 18 nilai hasil kajian empirik Pusat Kurikulum yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional, yaitu: (1) religius; (2) jujur; (3) toleransi; (4) disiplin; (5) kerja keras; (6) kreatif; (7) mandiri; (8) demokratis; (9) rasa ingin tahu; (10) semangat kebangsaan; (11) cinta tanah air; (12) menghargai prestasi; (13) bersahabat/ komunikatif; (14) cinta damai; (15) gemar membaca; (16) peduli lingkungan; (17) peduli sosial; (18) tanggung jawab.

Meskipun telah terdapat 18 nilai pembentuk karakter bangsa, tetapi prioritas utama pada penelitian ini ada 6, yaitu:
(1) Disiplin
(2) Kerja Keras
(3) Mandiri
(4) Rasa Ingin Tahu
(5) Bersahabat/ Komunikatif
(6) Tanggung Jawab

Untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pendidikan karakter di satuan pendidikan dilakukan melalui berbagai program penilaian dengan membandingkan kondisi awal dengan pencapaian dalam waktu tertentu. Penilaian keberhasilan tersebut dilakuakan melalui langkah-langkah berikut:
(1) Menetapkan indikator dari nilai-nilai yang ditetapkan atau disepakati.
(2) Menyusun berbagai instrumen penilaian.
(3) Melakukan pencatatan terhadap pencapaian indikator
(4) Melakukan analisis dan evaluasi.
(5) Melakukan tindak lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar